Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam proses pengambilan kredit

“Indonesia negeri yang kaya, tetapi banyak sertifikatnya yang sekolah”

begitulah bunyi status fb seorang teman, bikin senyum2 sendiri mengingat kebenarannya.

Ya, memang banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kredit yang ramai2 ditawarkan oleh lembaga keuangan. Dalam dunia ekonomi bisnis ini adalah  hal yang lumrah. Banyak yang memanfaatkannya untuk modal usaha, mengembangkan usaha maupun untuk kepemilikan rumah. Tetapi sayangnya banyak yang masih awam dengan unsur hukum dalam proses pengambilan kredit.

Biasanya untuk jumlah pengambilan kredit tertentu (nilai nominal besar), pihak lembaga keuangan akan meminta perjanjian kredit dan atau perjanjian penanggungannya dibuat dengan akta notariil.  Debitur (maupun penjamin) pun diminta untuk datang ke kantor Notaris/PPAT yang menjadi rekanan lembaga keuangan tersebut. Yang banyak terjadi adalah para debitur serta masyarakat banyak yang tidak paham perbuatan hukum apa saja yang akan mereka lakukan dalam proses pengambilan kredit tersebut dan bahkan setelah penandatanganan pun mereka masih tidak paham apa saja yang telah mereka tandatangani. (ini terbukti pada kakak saya :), serta sebagian besar klien yang datang ke kantor).

Kalau sebelum penandatanganan mereka belum paham, adalah hal yang lumrah, walaupun akan lebih baik jika sebelumnya sudah prepare dengan apa-apa yang akan mereka lakukan. Tetapi kalau sampai setelah penandatangan pun masih belum paham dengan perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, maka bukan lagi hal yang lumrah. Adalah tugas Notaris untuk menjelaskan kepada siapa pun yang menghadap kepadanya mengenai perbuatan hukum yang akan mereka lakukan serta implikasinya. Ini untuk menghindari adanya masalah diwaktu mendatang.

Dengan demikian membuat para pihak memahami perbuatan serta akibat hukum setiap act yg mereka perbuat merupakan hal mendasar. Namun tidak bisa dipungkiri (dan sangat disayangkan) ada rekan Notaris yang karena beberapa alasan tidak melakukan fungsi penyuluhan hukum ini.

OKI dalam kesempatan ini, mencoba sedikit sharing mengenai apa2 saja perbuatan hukum yang biasanya dibuat dalam proses pengambilan kredit.

Biasanya ada beberapa perjanjian yang ditandatangani, antara lain:

1. Perjanjian Kredit;

2. Pengakuan Hutang;

3. Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

ad.1. Perjanjian Kredit

 Pada setiap lembaga keuangan dapat terjadi perbedaan pemberian nama/judul perjanjian kredit. Ada yang menyebut Surat Persetujuan Kredit dan lain sebagainya, namun umumnya yang digunakan adalah Perjanjian Kredit. Setiap lembaga keuangan juga memiliki kebijaksanaan yang berbeda apakah Perjanjian Kredit (PK) dibuat dengan akta Notariil atau cukup dibawah tangan.

PK  dibawah tangan biasanya dibuat oleh pihak Bank (kreditur) dalam bentuk perjanjian baku. Jadi PK tersebut  tidak dapat diubah2 isinya (take it or leave it agreement) dan dibuat dalam jumlah banyak (massal) yang dimaksudkan untuk efisiensi bagi pihak Bank. PK ini adalah perjanjian yang pertama kali ditandatangani.  Jika PK dibuat dibawah tangan maka pihak Lembaga keuangan dan Debitur cukup tanda tangan di tempat lembaga keuangan atau di rumah debitur atau di kantor Notaris tetapi tidak di depan Notaris.

Inti dari PK adalah bahwa Debitur berjanji untuk meminjam sejumlah uang pada Kreditur dan kreditur berjanji untuk memberikan pinjaman sejumlah uang pada Debitur.  Dalam PK ini diatur dan disepakati jumlah pinjaman, besar bunga, biaya administrasi, jangka waktu, besar angsuran, tanggal pembayaran setiap bulannya dan tanggal jatuh tempo.

ad. 2. Pengakuan Hutang

Pengakuan Hutang umumnya selalu dibuat dalam bentuk akta notariil, oleh karena itu pembuatannya dilakukan oleh Notaris berdasarkan kesepakatan para pihak dan penandatanganan pun dilakukan dihadapan Notaris. Dasar dari pembuatan Akta Pengakuan Hutang (PH) adalah PK. Inti dari Pengakuan Hutang ini adalah bahwa Debitur mengakui telah berhutang sejumlah uang pada Kreditur sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam PK dan Kreditur menerima baik pengakuan hutang tersebut.

ad.3. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)

Setelah PK dan PH ditandatangani maka selanjutnya adalah penandatanganan APHT. Yang menandatangani APHT adalah Pihak Pemilik Jaminan dengan pihak Kreditur. Jika Yang berhutang (Debitur) menjaminkan tanah miliknya sendiri maka Pihak pertama adalah Debitur itu sendiri sebagai pemilik jaminan. Namun jika Jaminan bukan atas nama (bukan milik) Debitur maka yang menandatangani adalah si pemilik jaminan. Jadi inti dari APHT adalah bahwa pemegang hak (pemilik sertifikat tanah) membebankan Hak Tanggungan (menjaminkan) tanahnya untuk menjamin pelunasan sejumlah hutang Debitur kepada kreditur.

Jika Sertifikat yang hendak dijaminkan masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan, baik balik nama maupun peningkatan hak, maka sebelum dibuat APHT akan dibuat SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) terlebih dahulu.

Dalam SKMHT ini intinya pemilik Setifikat (pemegang hak) memberi kuasa kepada pihak Kreditur untuk membebankan Hak tanggungan diatas Hak Atas Tanah-nya (menjaminkan  tanahnya) . Dengan demikian ketika proses di BPN telah selesai maka pemilik jaminan tidak perlu lagi menandatangani APHT karena telah memberikan kuasa pada kreditur sehingga kreditur yang akan bertindak berdasarkan Kuasa dari pemilik jaminan sebagaimana dinyatakan dalam SKMHT.

Lain lagi jika kredit berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), maka sebelum menandatangani APHT terlebih dahulu transaksi jual beli dilakukan dengan menandatngani Akta Jual Beli, sebab yang menjadi jaminan dlam KPR adalah rumah yang baru saja dibeli. Jadi, Pihak Bank memberi pinjaman pada Debitur untuk membayar harga rumah tersebut dan debitur mengangsur pinjaman tersebut pada bank dengan jaminan rumah yang dibelinya.

Setelah perjanjian dan Akta2 ditandatngani, Notaris akan mengeluarkan covernote yang merupakan “surat sakti” yang menjadi dasar/pegangan bank untuk mencairkan kredit si Debitur. inti dari covernote adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara Debitur dan Bank telah dilakukan penandatangan akta2 tersebut dan proses penyelesaian akta berikut pendaftarannya di BPN sedang berjalan dan akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan diserahkan pada pihak bank selaku kreditur. Dengan demikian pencairan kredit tidak perlu menunggu semua proses pembuatan akta dan pendaftarannya selesai tetapi cukup dengan jaminan covernote yg dibuat Notaris.

Demikian, semoga bermanfaat.

Peran domestik kaum Hawa

beberapa ukhti sering mengeluhkan betapa mereka ingin bekerja, berkarir, tidak hanya ublek di rumah mengurus anak, rumah, suami;

hmmm ga ada yang salah sih…cuma q jd teringat masa kul pernah mengikuti lomba debat mengenai peran domestik seorang perempuan, jadi pgn menggali lagi.

Jujur dalam hal ini diriku masuk dalam golongan yang pro bhwa peran domestik wanita adalah signifikan. kelihatannya mungkin pekerjaan mengasuh anak, memasak, menjaga dan membersihkan rumah, mengurus ART (anggaran Rumah Tangga), sampai mengurus suami itu sepele. ga penting banget. rendah derajatnya sebagaimana PRT yang biasa melakukannya dianggap rendah. eitzzz….. jangan salah ibu-ibu… 🙂 pekerjaan itu akan menjadi sepele adanya bila kita benar menyepelekannya, daftar pekerjaan itu akan jadi benar tidak penting dan rendah bila kita menggangapnya rendah dan tidak penting.

Sebaliknya, hal2 itu akan menjadi krusial bila kita sendiri sebagai aktris utamanya berpikir demikian.

peranan domestik wanita akan berdampak dahsyat bila kita menjalankannya dengan penjiwaan yang baik, memahami alasan/latar belakang serta  efek peranan tersebut.

Ambil satu dari daftar tersebut, mengasuh anak.  Sebelumnya, me my self pun harus jujur,  diriku pun pengguna  jasa baby sitter. but, jauh deep..deep inside i know and realize, it should be me!! yang harus slalu ada disana. begaimanapun baik, telaten dan sabarnya si nanny mengurus Kei, tidak akan bisa sebaik diriku, Ibunya. dengan pendidikan dan pengetahuan yg ada padaku, belum lg plus insting seorang ibu, banyak hal-hal baik yang seharusnya didapat Kei menjadi tidak diperolehnya jika semua atau (bahkan) sebagian besar pengasuhan diserahkan pada nanny-nya. dengan pendidikan dan pengetahuanku, aku tahu makanan apa yang baik dan penting untuk dikonsumsi Kei, unsur2 gizi dan nutrisi yang krusial untuk tiap tahap pertumbuhan,  unsur bahan kimia yang berpengaruh pada perkembangan dan petumbuhan raga dan otak. kalaupun ada yang blum ku ketahui at least aku tahu dimana dan bagaimana  harus mencari up date-nya.  itu baru tentang unsur2 dalam makanan, belum lagi tentang cara pengolahannya, rangsangan2 u perkembangan motorik, dll, dll yang kalo diurut bisa puanjannng skaleee.. hal-hal kecil seperti cara berbicara dengan anak pun akan mmpengaruhi sifat dan pribadinya esok. Apakah nanny-nya bisa memahami ini sebaik pemahaman kita dan apakah nanny-nya bisa menerapkannya setulus dan semurni hati kita yang melahirkan si kecil ini????

ambil lagi satu dari daftar, mengurus suami. suami sudah besar… bisa melakukan apa2nya sendiri apalagi kalau qta lg repot ma sikecil n urusan rumah. oke…sepakat! ada saatnya suami emg kudu liat sikon dimana istri dah cukup repot, ya mbok… tau diri lah…atau karena dah ada si mbak ya sud si mbak aj misalnya yang nyiapkan sarapan or bekalnya (skali lg hrus diakui, kadang aku pun minta tlg si mbak yg nyiapkan bekal si maz tp…itulah lg2 jauh dihati ini slalu berontak). tapi…do u know, banyak hal2 lain yang trlewatkan kala kita tidak melakukannya sendiri. Suami adalah ayah dari anak2 kita, tulang punggung keluarga yang utama (ntah penghasilannya lebih besar atau lebih kecil dari kita tetap ia lah pencari nafkah yg utama skaligus pelindung keluarga, why???karena beban itu sudah dibawanya sejak lahir dan aktif sejak kita menikahinya), suami jg adalah teman hidup yang sejati yang baru akan terasa benar manakala berada di usia senja dimana orangtua sudah tak ada, anak2 yang disayang dan dibanggakan memulai hidupnya dengan keluarganya masing2 dan kerabat pun tak tentu rimbanya. mengingat itu semua, tak rela hati membiarkannya lepas dari pantauan dan perhatian kita. Dengan perhatian yang kita berikan ia akan menjadi atau tetap menjadi pria pemimpin keluarga, kuat (?????? :D),  tegar, sehat jasmani dan rohani. sambil menemani makan bisa khan…kita ajak diskusi mengenai apapun yang mengganjal pikirannya (ttg pekerjaan, boz yg bossy, temen yg penjilat, kluarga besar dll), then beri support,  masukan2 yang mendorong pada kemajuan dan kebaikan (walaupun kadang u yg baik2 tu qta sendiri berat ngejalaninnya at least yg harus kita sampaikan pd suami ya disampaikan),  dengan pemimpin yang baik insyaAllah akan mbawa keluarga pada tingkatan yg baik pula. lgpula, sharusnya yang paling mengenal seorang suami adalah istrinya sendiri tho? dengan kedekatan itu pula kita2 ini bisa menyampaikan kekurangan2 suami yang sbenarnya masih bs diperbaiki skaligus mengarahkannya tuk menjadi suami idaman kita, dan jg salah satu cara yg smooth u mensinkronkan keinginan2-nya dengan keinginan2 kita alias ngrayu si dia u meluluskan keinginan2 pribadi kita hehehe (yg ini sih skali2 boleh aj kalee..)

semuanya itu, percaya deh coba lakukan dengan jadi cewe bloon yg ga tau ilmu n ga punya pengetahuan apa2, plus gak kreatif nyari sumber info, ga bakal jalan buk…… kalopun jalan akan jalan di tempat.

Truz apa pentingnya dalam skala besar???

Begini, Negara adalah kumpulan individu yang  berkumpul bla..bla..bla… (cari sendiri bunyi lengkap teori ni di buku Ilmu Negara).

Bdskan teori ni maka unsur utama sbuah negara adalah individu. sebab individu ini pula nantinya yang menciptakan  dan memodifikasi hukum di negara tsb, individu jg yang menjalankan negara dan hukumnya, eitz juga agamanya. siapakah individu ini??? anda!!! benar. siapa lagi??? suami anda!  yak benar lagi!! trus sapa lg??? anak anda!! betul juga!!

cukup. pertanyaan selanjutnya, darimanakah you, you (suami anda), and you (anak2 anda) berasal? (boleh ditambah ortu, tetangga, musuh anda, dll).  dari Tuhan. sepakat!             

lewat apa/siapa, siapa yang pertama kali menyentuh, merawat, mengajari, mendidik, mempengaruhi hingga tiap2 individu ini  menjadi seperti ini? dengan mengesampingkan takdir,  kehendak Tuhan, Tuhan yg menentukan (whatever-lah alasan2 yg mdorong kemalazan, ingat aj; “tidak akan berubah suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya”), maka jawabannya sudah jelas: IT IS A MOTHER.  kita! kita yang notabene-nya memegang peranan domestik ini.

karena itu gak salah kalau ada kalimat “wanita adalah tiang negara”. karena dari wanita-lah lahir anak2, bibit2 sebuah negara . dan dari tangan wanita2 yang memainkan peranan domestinya dengan baik-lah bibit2 itu akan menjadi bibit2 unggul.. (klo msh nanya dg cara apa? monggo diliat lg uraian2 awal diatas)  So, masih menganggap peran domestik wanita tuh rendah? kelaut aje…..

nb: jujur, qu sendiri pun merasa belum spenuhnya menjalankan dengan baik peran domestik-ku terbukti masih dibantu nanny-nya Kei, tp dengan memahami ini semua, memacuku untuk lebih berusaha melakonkannya dengan lebih lebih dan lebih baik lagi, bantuan si-mbak secukupnya saja, benar2 hanya tuk bantu berjalannya smua dengan baik, bukan u memanjakan diriku, dan lakon utama peranan domestik ini tetap ada di tanganku. hahaha. Coz ini terlalu berharga tuk diserahkan pada orang lain.

So, jadi Notaris yang ibu rumah tangga (atau ibu rumah tangga yang Notaris???) siapa takut……

Sepohon Kayu

http://liriknasyid.com

Sepohon kayu, daunnya rimbun
Lebat bunganya serta buahnya
Walaupun hidup seribu tahun
Kalau tak sembahyang apa gunanya

Kami bekerja sehari-hari
Untuk belanja rumah sendiri
Walaupun hidup seribu tahun
Kalau tak sembahyang apa gunanya

Kami sembahyang fardu sembahyang
Sunatpun ada bukan sembarang
SUPAYA ALLAH MENJADI SAYANG

KAMI BEKERJA HATILAH RIANG
Kami sembahyang limalah waktu
Siang dan malam sudahlah tentu
Hidup dikubur yatim piatu
Tinggalah seorang dipukul dipalu

Dipukul dipalu sehari-hari
Barulah dia sedarkan diri
Hidup didunia tiada berarti
Akhirat disana sangatlah rugi

Allah Maha Pengasih

Setiap diri ‘kan diuji
dengan sesuatu yang dicintai
Setiap insan ‘kan menemui
kesalahan di dalam diri

Dan setiap manusia
Tak ada yang sempurna
Menjalani hidup di dunia

Kesalahan ‘kan terjadi
dosa-dosa ‘kan ditemui
mungkin tak bisa dihindari
meski hati t’ah MENYADARI

Dan setiap manusia
Tak ada yang sempurna
Menjalani hidup di dunia

Allah Maha Pengasih
Allah Maha Penyayang
Allah akan maafkan bila kita memohon ampunan

(UJ, Allah Maha Pengasih); just to remember dan kita pun bisa berdamai dgn perasaan2 bersalah qta, maupun kesalahan orang lain, coz tak ada yang sempurna.

Sabrina; i love acoustic

ni die the most played cd, musiknya relaxing bgt, lagu2 yg diacoustickan pun tergolong masa kini bukan yg jadul jd msh hangat di telinga, truz lagi yang aku suka tu suara mbaknya lembut bgt. sip lah.
beli ni cd dapt 2 keping cd d dlmnya. satu acoustic with the singer satu lagi sama sih cm minus singer, just music.
lagu2 yang dipake antara lain a thousand miles, irreplaceble, she will be love, superman (its not easy; five 4 fighting), i’m with u, when september ends, perfect, the reason, umbrella, when u say nothing at all.
hmmm keren2 kan lagunya. but she made the songs even more good listening i thougth.
love..love…this cd. my best friend trough the ride. hmm dipikir2 jarang bgt y q nyetel radio, napa y? “analisa mode on”
yg bikin males tuh nyari2 tuningnya. mana sempat.. q tuh meng slalu terburu2 apa2. even sudah nyiapkan jatah waktu, tetep aj rasanya…pgn mlakukan sgl sesuatu dgn cepat. 24jam dalam shari aja rasanya kurang bgmna mungkin q bs mnyediakan waktu hanya u nyari2 tuning radio. itu dia jawabannya! jd yang simple aj deh masukkan cd and jalan….rasanya suatu saat q hrs merenungkan ini, knapa 24 jam g cukup, kenapa slalu trburu2, adakah efeknya pada prilaku ku trhdp org2 disekitar, jd g sabaran mungkin, hmmmmmmmmmmmmmmmmmm (eh lah kok malah jadi mrenung?!) yup, emg sbaiknya kurenungkan ini, but not now,buat pr aj,somethg to do has been waiting